Penerbitan Surat Pindah Penduduk

No. SK: 05.1 TAHUN 2022

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa KK Asli
  3. Membawa KTP yang bersangkutan

  1. Staf menerima pengajuan surat pindah tempat dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan surat pindah tempat dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan surat pindah yang telah memenuhi persyaratan)
  3. Kasi Pemerintahan mengoreksi, meneliti ulang berkas pengajuan surat pindah tempat (termasuk pencabutan KTP dan KK), penerbitan surat pengantar ke Dukcapil (bagi pindah tempat ke luar daerah) atau penerbitan surat pindah tempat (bagi pindah tempat dalam wilayah kabupaten)
  4. Staf menyerahkan surat pengantar atau surat pindah kepada pemohon
  5. Staf mengarsip berkas pengajuan surat pindah
  6. Kasi Pemerintahan melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan surat pindah tempat kepada pimpinan

55 (Lima puluh lima) menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Penduduk/Domisili

Pengaduan dapat disampaikansecara lisan,
WA : 08995568868
Telepon : 0272 551014
e-mail : Kecamatanceper123@gmail.com
Instagram : Kecamatanceper_makmur atau
media masa (website: ceper.klaten.go.id)
yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.
Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store