Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 05.1 TAHUN 2022

  1. Membawa Pengantar dari Desa
  2. Mengisi formulir
  3. Membawa Data dukung lainnya; akta kelahiran, ijazah, surat nikah, surat keterangan hilang, KK lama, dll; (menyesuaikan KK yang dimohon : KK Baru,perubahan data,KK hilang).

  1. Staf menerima pengajuan penerbitan KK dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Staf mencatat dalam buku register pengajuan KK dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan penerbitan KK yang telah memenuhi persyaratan)
  3. Kasi Pemerintahan mengoreksi, meneliti ulang berkas pengajuan penerbitan KK
  4. Staf menginput serta mencetak pengajuan KK
  5. Staf mencatat dalam buku bantu hasil cetak KK dan memberi kode pada buku register
  6. Menyerahkan penerbitan KK kepada pemohon
  7. Pengarsipan berkas pengajuan KK
  8. Kasi pemerintahan melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan KK pada pimpinan

55 (Lima puluh lima) menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan dapat disampaikansecara lisan,
WA : 08995568868
Telepon : 0272 551014
e-mail : Kecamatanceper123@gmail.com
Instagram : Kecamatanceper_makmur atau
media masa (website: ceper.klaten.go.id)
yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.

Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store