Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

No. SK: 05/PKM/AB.II/2023

  1. Ada surat permintaan P3K

3 jam untuk 1x kegiatan

Biaya sesuai tarif Perda

Pengobatan pertama pada kasus ringan di tempat P3K

Layanakan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)"