Pembinaan Disiplin & Kode Etik ASN

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  1. Surat pengantar dari kepala OPD terkait laporan Pelanggaran Disiplin / Kode Etik ASN
  2. Salinan Surat Panggilan
  3. Salinan BAP dari pimpinan unit kerja/pejabat yang berwenang
  4. Laporan hasil pemeriksaan dari atasan langsung kepada atasannya secara hierarki di OPD
  5. Salinan bukti pelanggaran

Jangka waktu penyelesaian layanan dari pengaduan tertulis/laporan tertulis /temuan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin diterima sampai diterimanya Keputusan Pejabat yang Berwenang terselesaikan dalam 48 Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Sanksi Kode Etik/ Hukuman Disiplin

1. Melalui Pro Denpasar

2. Melalui laporbkpsdm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Disiplin & Kode Etik ASN"