Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: NOMOR 19 TAHUN 2024

  1. 1. Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan
  2. 2. Potocopy KTP
  3. 3. Potocopy KK

30 menit (bila persyaratan lengkap dan Camat ).

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

1.      Langsung : Petugas di kantor Camat

2.      Tidak langsung

o  Website : anjongan.mempawahkab.go.id

o  e-mail : kecamatananjongan2005@gmail.com

o  Kotak saran/kotak pengaduan

     3.   Lamanya penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store