Layanan Kunjungan Studio dan Museum Kearsipan

No. SK: 188.4/11/DPK/2023

  1. Surat Permohonan Kunjungan

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan
  2. 2. Petugas memproses surat permohonan
  3. 3. Petugas menetapkan jadwal kunjungan studio dan museum kearsipan
  4. 4. Petugas melaksanakan pelayanan kunjungan museum dan kunjungan ruang studio kearsipan di ruangan studio kearsipan

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Studio dan Museum Kearsipan

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Studio dan Museum Kearsipan"