Layanan Narasumber Kearsipan Masyarakat/Pihak Ketiga

No. SK: 188.4/11/DPK/2023

  1. Surat Permohonan Pembinaan Kearsipan

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan
  2. 2. Petugas memproses surat permohonan
  3. 3. Petugas menetapkan jadwal pembinaan oleh narasumber
  4. 4. Petugas melaksanakan pembinaan di tempat pemohon narasumber

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Narasumber Kearsipan Masyarakat/Pihak Ketiga

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Narasumber Kearsipan Masyarakat/Pihak Ketiga"