Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 060 / 1256 Tahun 2024

  1. Sudah mendaftar di loket
  2. Ada rujukan internal

  1. Petugas menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran atau menerima rujukan internal
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  4. Petugas melakukan assesment
  5. Apabila pasien ada indikasi fisioterapi maka dilakukan proses fisioterapi sesuai indikasi, apabila bukan indikasi fisioterapi maka dikembalikan ke dokter pengirim
  6. Petugas melakukan edukasi kepada pasien
  7. Petugas mempersilahkan pasien untuk pulang (Bagi pasien dengan pembiayaan BPJS)
  8. Petugas memberikan kuitansi tindakan dan mempersilahkan pasien untuk membayar di kasir (bagi pasien dengan pembiayaan umum)

20 Menit

Infra Red Rp. 20.000,-

Vibrator Rp.25.000,-

Electrical Stimulasi Rp. 25.000,-

Exercise Terapi manual Rp.25.000,-

Exercise Terapi dengan alat Rp. 25.000,-


Jasa pelayanan fisioterapi

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor :(0293)491845/08970241300

3)   Email : puskesmas.temanggung@gmail.com

4)   Sosial Media :

a.    Instagram : puskesmas.temanggung

b.   Facebook : Puskesmas_Temanggung

5)   Datang langsung

6)   Menggunakan QR Code

 

AtauLink https://bit.ly/KritikSaranKepuasan

Mekanisme :

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Temanggung Kabupaten Temanggung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"