Rekomendasi Proposal Pembangunan Rumah Ibadah

No. SK: NOMOR 19 TAHUN 2024

  1. 1. Surat permohonan rekomendasi dari pengurus rumah ibadah
  2. 2. Proposal permohonan bantuan pembangunan rumah ibadah
  3. 3. Surat keterangan dari kepala desa
  4. 4. SK panitia pembangunan / pengurus rumah ibadah

30 menit (bila persyaratan lengkap dan Camat ).

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi proposal pembangunan rumah ibadah

1.      Langsung : Petugas di kantor Camat

2.      Tidak langsung

o  Website : anjongan.mempawahkab.go.id

o  e-mail : kecamatananjongan2005@gmail.com

o  Kotak saran/kotak pengaduan

  3.   Lamanya penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store