Pencairan Dana Hibah Ormas

No. SK: 13/KESBANGPOL-A/TAHUN 2024

  1. Membawa Proposal dan kelengkapan lainnya

  1. Tamu Datang dan melapor kepada Petugas dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas akan Mengarahkan ke Bidang terkait
  3. Verifikasi administrasi oleh bidang terkait, apabila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi
  4. Proses pencairan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencairan Dana Hibah Ormas

1. Tatap muka langsung kepada pejabatn pengengelola pengaduan;

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3. Email : kesbangpollandak@gmail.com

4. Melalui website SP4AN LAPOR! (https://www.lapor.go.id/)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store