Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik

No. SK: 13/KESBANGPOL-A/TAHUN 2024

  1. SK Pengurus Partai Politik
  2. Surat keterangan dari KPU tentang Penetapan perolehan suara
  3. Rekening Bank
  4. NPWP Partai
  5. Rencana Penggunaan Anggaran
  6. Laporan Realisasi anggaran sebelumnya
  7. Fotocopy KTP pengurus partai
  8. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Landak tahun anggaran sebelumnya
  9. Surat pernyataan bersedia dituntut sesuai peraturan yang berlaku yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.

  1. Tamu Datang dan melapor kepada Petugas;
  2. Petugas akan Mengarahakan ke Bidang terkait
  3. Verifikasi administrasi
  4. Rekomendasi
  5. Pencairan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik

1. Tatap muka langsung kepada pejabatn pengengelola pengaduan;

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3. Email : kesbangpollandak@gmail.com

4. Melalui website SP4AN LAPOR! (https://www.lapor.go.id/)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik"