No. SK: 067/490/BKPSDM/2021
1. Melakukan presensi kehadiran pada Aplikasi SIMAKDIHATI (3 menit)
2. Membuka aplikasi Absensi SIMAKDIHATI dan Mengentry data username dan password pada Aplikasi SIMAKDIHATI serta melakukan scan in dan scan out sesuai dengan jam kerja (5 menit)
3. Data presensi kehadiran pegawai terekap secara otomatis pada database SIMAKDIHATI masing - masing pegawai (30 detik)
4. Admin OPD melakukan pemantauan daftar presensi pegawai secara berkala (10 menit ).
Tidak dipungut biaya
Absensi SIMAKDIHATI
1. Melalui Pro Denpasar
2. Melalui E-mail laporbkpsdm@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store