Pendaftaran Keberadaan Organisasi Masyarakat

No. SK: 13/KESBANGPOL-A/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Akte Pendiri
  3. Anggaran Dasar/ART
  4. Susunan Pengurus
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keterangan Tidak Afiliasi dengan Parpol
  7. Surat Pernyataan tidak sedang Sengketa Kepenggunaan

  1. Tamu Datang dan melapor kepada Petugas
  2. Petugas akan Mengarahkan ke Bidang terkait
  3. Verifikasi administrasi oleh bidang terkait
  4. Bidang Membuat surat keberadaan ormas dan ditandatangani Kepala Badan
  5. Surat yang terbit diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Keberadaan Organisasi Masyarakat

1. Tatap muka langsung kepada pejabatn pengengelola pengaduan;

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3. Email : kesbangpollandak@gmail.com

4. Melalui website SP4AN LAPOR! (https://www.lapor.go.id/)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store