Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/45/415.17.12/2022

  1. Sudah Terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien Datang Langsung/ Tidak diwakilkan
  3. Membawa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya (jika ada)

  1. Pasien dianamnesa oleh petugas
  2. Pasien diperiksa oleh petugas
  3. Pasien diberikan tindakan sesuai hasil pemeriksaan
  4. Pasien dirujuk bila diperlukan
  5. Pasien diberi resep obat oleh petugas dan menebus di loket Obat

1.Anamnesa : 15 menit 

 2. Pemeriksaan : 3 menit 

 2. Pencabutan gigi susu : 10 menit 

 3. Pencabutan gigi tetap : 20 – 30 menit 

 4. Penambalan : 30 menit 

 5. Scaling atas/ bawah : 30 menit

1. Bagi peserta KIS/ BPJS tidak dipungut biaya 

 2. Pasien umum tergantung Jenis Pelayanan :

 a) Oral diagnostic/ konsultasi/ premedikasi : 5000 

 b) Pencabutan gigi susu : 20.000 

 c) Pencabutan Gigi susu dengan penyulit : 30.000 

 d) Pencabutan Gigi tetap seri, Taring, : 30.000 

 e) Premolar 1, premolar 2 : 

 f) Pencabutan Gigi Molar : 50.000 g) 

Pencabutan gigi tetap dengan penyulit : 75.000

 h) Pembersihan karang gigi tiap regio : 40.000 

 i) Perawatan Syaraf Gigi : 30.000

 j) Perawatan Pulp capping : 35.000

 k) Tumpatan sementara : 25.000

 l) Tumpatan Glassionomer : 60.000 

 m) Tumpatan Composit : 200.000

 n) Incisi Abces Intra Oral : 50.000 

 o) Operculectomy : 150.000

 p) Koreksi oklusi : 40.000

Resep, Surat Keterangan dan Surat Rujukan

SMS/ WA/ Telp : 082228241122 

 Sukma Santri : https://bit.ly/SUKMASANTRI24 

 SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id/ 

 Email : pjatiwates@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online