RANTAI Kinerja

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  1. Pelayanan terhadap RANTAI dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) ke BKPSDM atau secara online melalui tlp/ WA/ google form pengaduan kendala RANTAI Kinerja pada link : https://bit.ly/FormPengaduanKendalaRANTAIKinerja

1.       Admin Perangkat Daerah menggunggah Matrik Peran Hasil dalam format excel pada Aplikasi RANTAI Kinerja (10 Menit);

2.       Pegawai menginput SKP tahunan yang telah ditetapkan oleh atasan langsung pada Sub Menu Penetapan SKP (10 Menit);

3.       Pegawai menginput rencana aksi paling lambat tanggal 5 setiap awal bulan berjalan di Sub Menu Pelaksanaan, Pemantauan & Pembinaan pada form umpan balik (10 Menit);

4.       Pegawai menginput realisasi & bukti dukung paling lambat tanggal 5 di awal bulan berikutnya di Sub Menu Pelaksanaan, Pemantauan & Pembinaan pada form umpan balik (10 Menit);

5.       Atasan langsung memberi umpan balik berkelanjutan berdasarkan bukti dukung paling lambat tanggal 7 pada bulan berikutnya di Sub Menu Pelaksanaan, Pemantauan & Pembinaan pada form umpan balik (10 Menit);

6.       Atasan langsung melakukan penilaian periodik setiap bulan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya dan Penilaian Tahunan pada sub menu Penilaian Kinerja Pegawai (15 menit/ pegawai);

7.       Pegawai memastikan sudah diberikan Penilaian oleh Pejabat Penilai Kinerja dan apabila sudah akan langsung diunduh dan diunggah pada Aplikasi RANTAI Kinerja serta sekaligus mengingatkan apabila masih belum diberikan Penilaian oleh Pejabat Penilai Kinerja (30 menit);

8.       Atasan langsung menentukan tindaklanjut hasil evaluasi berdasarkan penilaian kinerja tahunan (15 menit/ pegawai);

9.       Admin Super BKPSDM memonitoring hasil rekapitulasi penilaian kinerja periodik dan penilaian kinerja tahunan seluruh Perangkat Daerah ((30 menit)


Tidak dipungut biaya

Kesesuaian Dokumen RANTAI Kinerja

1. Melalui Pro Denpasar

2. Melalui E-mail : laporbkpsdm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online