Standar Pelayanan Izin Penelitian

No. SK: 400.3/14/Sekre-UKP/2024

  1. Surat permohonan penelitian dari universitas
  2. Surat rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL)
  3. Surat persetujuan dari sekolah tempat penelitian
  4. Fotocopy proposal

  1. Mengisi buku tamu atau registrasi
  2. Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
  3. Mengoreksi berkas
  4. Memproses izin penelitian
  5. Menandatangani izin penelitian oleh atasan
  6. Mengagendakan surat izin penelitian
  7. Menyerahkan izin penelitian ke pemohon dan mengarsipkan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Izin Penelitian

a. Kotak saran dan pengaduan

b. Kontak person

HP. 081345492263

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Penelitian"