Permohonan Ijin Perceraian

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  1. Surat Pengantar dari ka OPD
  2. Asli Surat Permohonan yang ditujukan kepada Walikota Denpasar cq Ka BKPSDM Kota Denpasar (Penggugat)
  3. Asli Surat Pemberitahuan adanya Gugata Perceraian yang ditujukan kepada Walikota Denpasar cq Ka BKPSDM Kota Denpasar (Tergugat)
  4. Salinan surat panggilan mediasi di OPD
  5. Salinan berita acara mediasi
  6. Salinan laporan hasil mediasi
  7. Salinan sk cpns
  8. Salinan sk pns
  9. Salinan perjanjian Kerja (PPPK)
  10. Salinan SK PPPK
  11. Salinan KK
  12. Salinan KTP suami dan istri
  13. Salinan akta perkawinan
  14. Surat kesepakatan (jika ada)
  15. Kelengkapan syarat pada alasan yang sah
  16. Gugatan (Tergugat)

Jangka waktu layanan permohonan perceraian dari Pemohon mengajukan izin/ pemberitahuan adanya gugatan perceraian PNS hingga Memperoleh keputusan Pejabat yang Berwenang diselesaikan dalam waktu 35 Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Keputusan pemberian Izin / Penolakan Izin Perceraian/ Surat Keterangan melakukan perceraian

1. Melalui Pro Denpasar

2. Melalui E-mail : laporbkpsdm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Perceraian"