No. SK: 067/490/BKPSDM/2021
Jangka waktu layanan permohonan perceraian dari Pemohon mengajukan izin/ pemberitahuan adanya gugatan perceraian PNS hingga Memperoleh keputusan Pejabat yang Berwenang diselesaikan dalam waktu 35 Hari Kerja.
Tidak dipungut biaya
Keputusan pemberian Izin / Penolakan Izin Perceraian/ Surat Keterangan melakukan perceraian
1. Melalui Pro Denpasar
2. Melalui E-mail : laporbkpsdm@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store