Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 000.8.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW atau Kepling
  2. Surat Bidan/Rumah sakit
  3. Fotokopy KK dan KTP
  4. tanda bukti lunas PBB

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. staf mengarahkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umu
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum memeriksa kelengkapan berkas dan memprosesnya/membuat surat keterangan kelahiran kemudian mengajukan kepada Sekretaris Lurah/Lurah untuk menandatangani berkas
  4. Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum melaksanakan registrasi/penomoran pada buku agenda surat keluar dan stempel berkas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

Kantor Lurah Tomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"