Pendaftaran Permohonan Akta Perkawinan

No. SK: 000.8.3.2/182/438.7.8.15/2024

  • Persyaratan Umum
    1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan
    2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)
    3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli
  • Permohonan penerbitan Akta Perkawinan baru
    1. Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan perkawinan
    2. Surat keterangan pernikahan (dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan)
    3. KTP-el Suami
    4. Kartu Keluarga suami
    5. KTP-el Istri
    6. Kartu Keluarga istri
    7. Pas foto berwarna berdampingan suami dan istri
    8. Akta perceraian (bagi yang telah bercerai)
    9. Akta kematian (bagi yang ditinggal mati oleh suami/istri)
  • Permohonan penerbitan Akta Perkawinan hilang
    1. Formulir Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena hilang
    2. Surat kehilangan dari kepolisian
    3. Buku Nikah / Akta perkawinan
    4. KTP-el pemohon
    5. Kartu keluarga
    6. Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar sidoarjo)
  • Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak
    1. Formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak
    2. Akta perkawinan yang rusak
    3. KTP-el pemohon
    4. Kartu Keluarga
    5. Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar sidoarjo)
  • Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena pembetulan
    1. Formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena pembetulan
    2. Akta pernikahan yang salah
    3. Akta kelahiran
    4. KTP-el pemohon
    5. Kartu Keluarga
    6. Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar Sidoarjo)

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan : a. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki b. Melakukan scanning berkas permohonan c. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil d. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya e. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi f. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

Jika berkas lengkap, tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Permohonan Akta Perkawinan

hotline WA  : 081515988905, 081216800976

Instagram : kelurahan_tambakkemerakan

Facebook  : Kelurahan Tambakkemerakan

    email  :kelurahantambakkemerakan@gmail.com

     Bagian pelayanan Kantor Kelurahan Tambakkemerakan

     Jl. Garuda No.01 Kelurahan Tambakkemerakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Akta Perkawinan"