Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 060 / 1256 Tahun 2024

  1. Sudah mendaftar di loket Puskesmas

  1. Petugas menerima RM Pasien
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas melakukan identifikasi
  4. Petugas melakukan anamnesis pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
  6. Petugas meminta pemeriksaan penunjang
  7. Petugas menerima hasil penunjang
  8. Petugas menegakkan diagnosa
  9. Petugas melakukan komunikasi terapotik pasien
  10. Petugas membuat resep pasien
  11. Petugas mempersilahkn pasien mengambil obat

15 – 30 menit

BPJS Gratis

Umum Dewasa Rp. 15.000

Anak  Rp. 15.000,-

Jasa pelayanan konsultasi jiwa

1.   Kotak Saran

2.   Telepon Nomor :(0293)491845/08970241300

3.   Email : puskesmas.temanggung@gmail.com

4.   Sosial Media :

a.    Instagram : puskesmas.temanggung

b.   Facebook : Puskesmas_Temanggung

5.   Datang langsung

6.   Menggunakan QR Code

Atau link : https://bit.ly/KritikSaranKepuasan

 

Mekanisme :

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Temanggung Kabupaten Temanggung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"