Layanan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik

  1. Pembaharuan kebijakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

  1. Pemerintah daerah dan/atau Kementerian/Lembaga menerima undangan kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis dari DJPK;
  2. Pemerintah daerah dan/atau Kementerian/Lembaga menghadiri kegiatan dengan membawa surat tugas;
  3. Pemerintah daerah dan/atau Kementerian/Lembaga mengisi kepuasan penyelenggaran kegiatan; dan
  4. Pemerintah daerah dan/atau Kementerian/Lembaga menerima materi sosialisasi/bimbingan teknis.

1 (satu) s.d 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi/Bimbingan Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik

1. Telepon Dering DJPK: 150420 

2. WhatsApp: 08111504207 

3. Email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id 

4. Live Chat: contact-djpk.kemenkeu.go.id 

5. Layanan helpdesk terintegrasi Kementerian Keuangan: contact-djpk.kemenkeu.go.id 

6. Website: djpk.kemenkeu.go.id 

7. Instagram: @ditjenpk 

8. Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 

9. Twitter: @DitjenPK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik"