Validasi SPPIRT

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  1. NIB
  2. Surat permohonan
  3. Foto copy KTP, NPWP dan paspoto berwarna ukuran 3x4 dari Penaggung jawab Pangan Olahan Indusri Rumah Tangga
  4. Contoh Label
  5. Denah Bangunan dan Lokasi
  6. Sertifikat Keamanan Pangan

  1. Pendaftaran melalui aplikasi aplikasi sppirt.pom.go.id
  2. Semua persyaratan (teknis dan administrasi) discan/foto dan diposting dalam Aplikasi aplikasi sppirt.pom.go.id

1. Pendaftaran melalui aplikasi aplikasi sppirt.pom.go.id

 2. Semua persyaratan (teknis dan administrasi) discan/foto dan

Tidak dipungut biaya

SPPIRT

1.Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851

 3. SMS/WA : 081385062071 

4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id 

5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id 

6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store