Penerbitan Sertifikat Standar Toko Obat

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  1. NIB
  2. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000
  3. Foto copy KTP, NPWP dan paspoto berwarna ukuran 3x4 dari Penaggung jawab Toko Obat Pemohon
  4. . Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
  5. . Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
  6. Surat Perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian dengan pelaku usaha di atas materai Rp.10.000

  1. Pendaftaran melalui www.oss.go.id
  2. Semua persyaratan (teknis dan administrasi) discan/foto dan diposting dalam Aplikasi OSS
  3. Sertifikat Standar Toko Obat di posting melalui Aplikasi OSS

Paling lama 7 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada visitasi ulang

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Toko Obat

1.Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851 

3. SMS/WA : 081385062071

 4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id 

5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id 

6. SP4N Lapor b. Alur Penanganan P

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store