Layanan Penyusunan dan Penetapan Rekomendasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik

  1. Laporan Realisasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik dari Daerah
  2. Kertas Kerja Penyaluran
  3. Pagu Alokasi

  1. Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik melalui aplikasi ALADIN atau surat resmi
  2. DJPK melakukan verifikasi laporan sebagai syarat penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
  3. DJPK menyusun dan menyampaikan nota dinas rekomendasi penyaluran DAK Nonfisik kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus (KPPN) melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus (Direktorat Pelaksanaan Anggaran, DJPb)

15 (lima belas) hari kerja sejak syarat penyaluran diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik

1. Telepon Dering DJPK: 150420 

2. WhatsApp: 08111504207 

3. Email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id 

4. Live Chat: contact-djpk.kemenkeu.go.id 

5. Layanan helpdesk terintegrasi Kementerian Keuangan: contact-djpk.kemenkeu.go.id 

6. Website: djpk.kemenkeu.go.id 

7. Instagram: @ditjenpk 

8. Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 

9. Twitter: @DitjenPK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyusunan dan Penetapan Rekomendasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik"