Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG )

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG )
    1. A,B,C dan D
  • A. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG) .
    1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia
    2. Kutipan Akta kelahiran Asli
  • B. Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG ) yang memilih menjadi WNI
    1. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    2. Kutipan akta Pencatatan sipil Asli
    3. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI
  • C. Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG ) yang memilih menjadi WNA
    1. Fotokopi surat Bukti Penyerahan Dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian
    2. Asli ktipan akta kelahiran
  • D. Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG ) yang memilih salah satu kewarganegaraan
    1. Fotokopi izin tinggal tetap
    2. Asli Kutipan akta kelahiran

  • Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG )
    1. A,B,C Dan D
  • A. Pencatatan ABG Yang Telah Memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG )
    1. Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02
    2. Pemohon menyerahkan fotokopi sertifikat bukti pendaftaran ABG dari kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia ( asli hanya diperlihatkan )
    3. Pemohon menyerahkan kutipan akta kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan
    4. Dinas atau perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia ( CP.12 )
    5. Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan Negara lain ( F-2.11 )
  • B. Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG ) Yang Memilih Menjadi WNI
    1. WNI mengisi F-2.01 atau F-2.02
    2. WNI fotokopi petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Hukum tenatng perubahan status kewarganegaran ( asli hanya diperlihatkan )
    3. WNI menyerahkan fotokopi Kk bagi penduduk WNI karena diperlukam untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01 atau F-2 02
    4. WNI menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil asli yang diterbitkan Negara Republik Indonesia atau Pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan
    5. Dinas atau perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta Pencatatan sipil yang diterbitkan Negara Indonesia ( CP.13 )
    6. Dalam hal akta Pencatatan sipil diterbitkan Negara lain, Dinas atau perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraaan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan Negara lain ( F-2.11 )
  • C. Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG ) yang memilih menjadi WNA
    1. OA mengisi F-2.01 atau F-2.02
    2. OA menyerahkan Fotokopi surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian ( asli hanya diperlihatkan )
    3. OA menyerahkan Kutipan akta kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena diberikan catatan pinggir atau surat keterangan Pelaporan status kewarganegaraan
    4. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia ( CP.13 )
    5. Dalam hal akta kelahiran diterbitkan Negara lain, dinas atau perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan Negara lain ( F-2.11 )
  • D. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan
    1. OA mengisi F-2.01
    2. OA menyerahkan fotokopi izin tinggal tetap yang ( asli hanya diperlihatkan )
    3. OA menyerahkan kutipan akta kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau kata kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan Perubahan status kewrganegaraan
    4. Dinas memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia ( CP.14 )
    5. Dalam Hal akta kelahiran diterbitkan Negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan Negara lain ( F-2.11 )

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan  jaringan yang sempurna.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG )"