Penerbitan Sertifikat Standar Apotek

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  1. NIB
  2. Surat permohonan di atas materai Rp. 10.000,-
  3. Foto copy KTP, NPWP dan paspoto berwarna ukuran 3x4 dari Penaggung jawab Apotek Pemohon
  4. Surat Ijin Praktik Apoteker
  5. Denah Bangunan dan Lokasi
  6. Daftar alat-alat perlengkapan Apotek
  7. Surat Ijin Praktik Tenaga Tekniks Kefarmasian
  8. Akte Perjanjian Kerjasama APJ dan PSA

  1. Pendaftaran melalui www.oss.go.id
  2. Semua persyaratan (teknis dan administrasi) discan/foto dan diposting dalam Aplikasi OSS
  3. Sertifikat Standar Apotek di posting melalui Aplikasi OSS

Mulai dari pemeriksaan berkas dan pemeriksaan sarana

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Apotek

1. Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851 3. SMS/WA : 081385062071

 4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id

 5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id 

6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store