Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya ( STD-B )

No. SK: 003/DISTANAKBUN/2023

  1. Permohonan Penerbitan STD-B yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
  2. Fc KTP Pemohon
  3. FC Surat Hak Milik ( SHM ) / Surat Pernyataan Tanah ( SPT )
  4. Peta atau denah lokasi kebun
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Ketapang
  6. Asal Usul Benih Bersertifikat
  7. Adanya MoU dengan pabrik yang bersedia menampung hasil

  1. Tamu / Pengguna Layanan menuju ke Petugas Layanan
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menerima surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya ( STD-B )

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya ( STD-B )

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan atau secara tertulis yang disampaikan melalui Kotak Pengaduan dan melalui website : distanakbun.ketapangkab.go.id / website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) atau facebook : distanakbun@ketapangkab.go.id

Jangka waktu penyelesaian pengaduan selambat-lambtnya 3 jam untuk pengaduan ringan, pengaduan bersifat normatif selambat-lambatnya 5 hari kerja, pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat-lambatnya 14 hari kerja pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan sembat-lambatnya 60 hari kerja   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya ( STD-B )"