No. SK: 003/DISTANAKBUN/2023
10 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Perbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya ( STD-B )
Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan atau secara tertulis yang disampaikan melalui Kotak Pengaduan dan melalui website : distanakbun.ketapangkab.go.id / website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) atau facebook : distanakbun@ketapangkab.go.id
Jangka waktu penyelesaian pengaduan selambat-lambtnya 3 jam untuk pengaduan ringan, pengaduan bersifat normatif selambat-lambatnya 5 hari kerja, pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat-lambatnya 14 hari kerja pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan sembat-lambatnya 60 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store