Pengambilan Produk Pengadilan

No. SK: 38/WKPA.W11-A27/HK2.6/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa relaas atau nomor perkara

10 Menit

Biaya PNBP dan per lembar salinan putusan

Akta Cerai dan Salinan Putusan

Penanganan Pengaduan melalui layanan Pengaduan PA Sragen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Produk Pengadilan"