Pencatatan Pembetulan Akta Dan Penerbitan Kutipan Kedua Akta Yang Hilang Atau Rusak

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI
    1. Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan sipil
    2. Kutipan ata Pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
  • Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
    1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    2. Kutipan akta Pencatatan sipil yang dibatalkan
    3. Fotokopi KK
  • Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan Contrarius Actus
    1. Kutipan akta Pencatatan sipil yang dibatalkan
    2. Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
    3. Fotokopi KK
    4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak

  • Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subjek Akta Di Wilayah NKRI
    1. a. WNI / OA mengisi formulir F-2.01. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. c. Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Pencatatan sipil asli. d. Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah , ibu atau wali ( bagi anak yang dibawah umur ) karena identitas saksi dan ayah , ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01. e. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta pencatatan sipil serta mencabut kutipan akta pencatatan sipil dari subjek akta
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
    3. Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Pencatatan sipil asli
    4. Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah , ibu atau wali ( bagi anak yang dibawah umur ) karena identitas saksi dan ayah , ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    5. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta pencatatan sipil serta mencabut kutipan akta pencatatan sipil dari subjek akta
    6. Bilama terdapat permohonan pembetulan nama, maka pencatatnnya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil dan harus memenuhi persyaratan
    7. (a) Permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan; (b) Fotokopi dokumen autentik meliputi ijazah , buku nikah, passport dll; (c) Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan nama; (d) Mengisi SPTJM kebenaran data dengan 2 orang saksi ( tidak perlu fotokopi KTP-el saksi dan
    8. Hasil Pencatatan pembetulan nama, dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan sipil serta mencabut kutipan sipil dari subjek akta.
  • Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
    1. WNI / OA formulir F-2.01
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
    3. Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli
    4. Tidak perlu KTP-el saksi , ayah atau ibu atau wali ( bagi anak yang dibawah umur ) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    5. Catatan : Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan sipil dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan sipil dan kutipan akta Pencatatan sipil sesuai dengan putusan Pengadilan
  • Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan Contrarius Actus
    1. WNI / OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
    3. Dinas tidak menarik dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan asli
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    5. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil serta menerbitkan register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan permohonan
    6. Catatan : Pencatatan pembatalan akta pencatatn sipil tanpa penetapan pengadilan / contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan , dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa dari para pihak yang berkepentingan

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan  jaringan yang sempurna.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembetulan Akta Dan Penerbitan Kutipan Kedua Akta Yang Hilang Atau Rusak"