Pendaftaran Permohonan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 188/16/438.7.1.9/2024

  • Pendaftaran permohonan penerbitan KIA baru
    1. Kartu Keluarga
    2. Akta Kelahiran
    3. KTP Orang Tua
    4. Pas Foto untuk anak usia 5 tahun keatas sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari
  • Pendaftaran permohonan penerbitan KIA karena ganti foto
    1. KIA lama
    2. Pas Foto anak terbaru
  • Pendaftaran permohonan penerbitan KIA karena hilang
    1. Surat kehilangan dari kepolisian
    2. Kartu Keluarga
  • Pendaftaran permohonan penerbitan KIA karena rusak
    1. KIA yang rusak
    2. Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan: a. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki b. Melakukan scanning berkas permohonan c. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon dukcapil d. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya e. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi f. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda terima dan pengambilan KIA

Telepon: (031) 8961491

Jl. Kelurahan No. 2 Sidoarjo

Email: bulusidokare@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"