Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 000.8.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW/Kepling atau surat pernyataan yang diketahui oleh RT/RW/Kepling
  2. Fotokopy KK dan KTP
  3. tanda bukti lunas PBB

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. staf mengarahkan kepada Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan
  3. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan memeriksa kelengkapan berkas dan memproses/ membuat surat keterngan tidak mampu kemudian mengajukan kepada sekretaris lurah/lurah untun menandatangani
  4. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan melaksanakan registrasi/ penomoran surat pada buku agenda surat keluar dan stempel

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kantor Lurah Tomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"