Perizinan Non Berusaha

No. SK: 608/KPTS/VII/2023

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
  2. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan anastesi
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  4. Foto copy STRPA yang masih berlaku dilegalisir
  5. Foto copy Ijazah dan dilegalisir
  6. Foto copy KTP pemohon
  7. Foto copy NPWP
  8. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Penata Anastesi

Langsung :

1. Kantor  UPT PPSP Kecamatan Mandau

2. Kotak Pengaduan / Saran;

3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.

Tidak Langsung :

1. Website  : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/

2. Facebook    :  Uptppsp Mandau

3. Email           :   http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id

4. Instagram    :   uptppsp_kecamatan_bengkalis       


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Epinter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"