Standar Pelayanan Legalisir Ijazah SD dan SMP

No. SK: 400.3/14/Sekre-UKP/2024

  1. Menerima ijazah yang akan dilegalizir dari masyarakat
  2. Memeriksa berkas atau surat sesuai dengan aslinya dan memaraf berkas/surat
  3. Memeriksa dan memaraf berkas/surat sesuai aslinya
  4. Menandatangani berkas/surat ke masyarakat oleh kepala dinas
  5. Menyerahkan berkas/surat ke masyarakat
  6. Mengarsipkan berkas/surat

  1. Ijazah asli
  2. Fotocopy Ijazah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Legalisir Ijazah SD dan SMP

a. Kotak saran dan pengaduan

b. Kontak person

HP. 081345492263

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir Ijazah SD dan SMP"