Pelayan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Kelompok Tani

No. SK: 003/DISTANAKBUN/2023

  1. Surat Permohonan dari Pengurus Kelompok Tani
  2. Surat Keterangan Domisili Kelompok Tani dari Kepala Desa
  3. Foto copy KTP Pengurus dan Anggota Kelomok Tani
  4. Verifikasi administrasi dan kegiatan lapangan oleh Petugas Penyuluhan BPP Kecamatan
  5. Surat Rekomendasi dari Koordinator BPP Kecamatan

  1. Tamu / Pengguna Layanan menuju ke Petugas Layanan
  2. Menyampaikan keperluan , mengisi buku tamu
  3. Menyerahkan surat Keterangan Terdaftar Kelompok Tani
  4. Menerima surat Keterangan Terdaftar Kelompok Tani

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Kelompok Tani

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan atau secara tertulis yang disampaikan melalui kotak pengaduan, Melalui website : distanakbun.ketapangkab.go.id / website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) atau facebook : distanakbun@ketapangkab.go.id.

Jangka waktu penyelesaian pengduan selambat lambatnye 3 jam untuk pengaduan ringan, untuk pengaduan bersifat normatif selambat-lambatnya 5 hari kerja, pengaduan yang bersifat berkadar pengawasan selambat-lambatnya 14 hari kerja, pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan  selambat-lambatnya 60 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Kelompok Tani"