No. SK: 003/DISTANAKBUN/2023
6 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Kelompok Tani
Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan atau secara tertulis yang disampaikan melalui kotak pengaduan, Melalui website : distanakbun.ketapangkab.go.id / website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) atau facebook : distanakbun@ketapangkab.go.id.
Jangka waktu penyelesaian pengduan selambat lambatnye 3 jam untuk pengaduan ringan, untuk pengaduan bersifat normatif selambat-lambatnya 5 hari kerja, pengaduan yang bersifat berkadar pengawasan selambat-lambatnya 14 hari kerja, pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store