Permintaan Data dan Informasi

No. SK: 17

  1. 1. Pemohon meyampaikan surat permintaan data / informasi ke petugas
  2. 2. Petugas menerima surat permintaan data / informasi
  3. 3. Petugas menyerahkan surat permintaan data/ informasi ke bidang yang bersangkutan
  4. 4. Petugas menyerahkan data/ informasi sesuai permintaan

1-3 hari kerja. Tergantung lamanya data yang dikumpulkan

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Email:dinasputr.ketapang17@gmail.com

WA/ Telepon : 0813-4561-6944

FB: Dputr Kab Ketapang

IG : dputr_kab.ketapang

Website:http://dputr.ketapangkab.go.id

SP4N Lapor : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store