Mediasi Sengketa HAM

No. SK: Nomor 14 Tahun 2024

  • Pengguna layanan melengkapi pengaduan yang berisi
    1. identitas pengadu yang meliputi nama perseorangan/institusi/organisasi/organisasi masayrakat/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat korespondesni/sural
    2. memberikan keterangan dan informasi kronologi peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang dialami meliputi uraian peristiwa, pihak yang diadukan, korban, tempat/locus peristiwa, waktu peristiwa, termasuk upaya penyelesaian yang telah ditempuh.
    3. melampirkan barang bukti dan/atau salinan dikumen pendukung pengaduan seperti dokumen yang dikeluarkan oleh instansi dan dokumen lain yang berhubungan sesuai permintaan pemberi layanan
    4. ditujukan ke alamat Kantor Komnas HAM RI Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta; Pusat Layanan perpesanan Whatsapp di 0812-2679-8880; Surel pengaduan@komnasham.go.id; DUHAM online melalui laman pengaduan.komnasham.go.id; Faksimile di 021-3925227.

Layanan Mediasi Sengketa HAM jangka waktu ditentukan oleh tingkat kesulitan penanganan pengaduan. Pengguna layanan akan mendapatkan hasil kesepakatan atau rekomendasi pada saat proses selesai.

Tidak dipungut biaya

Tana terima pengaduan dan/atau penanganan pengaduan

1. Mengisi survei layanan sesuai dengan layanan konsultasiyang diterima dengan akses di surveipengaduan.komnasham.go.id
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. Telepon: 021 - 3925230;
b. Faksimile: 021 - 3925227
c. email: info@komnasham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store