Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 047/KPTS/I/2022 Lampiran VI

  1. Surat keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa
  2. Surat pernyataan Ahli Waris
  3. Surat kematian (A-5) Asli
  4. Fotocopy KTP-EL semua ahli waris yang masih berlaku
  5. Fotocopy KTP-EL 2 orang saksi yang masih berlaku
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) semua ahli waris
  7. Fotocopy Surat Nikah Almarhum/ah

  1. Pemohon membawa berkas pembuatan surat keterangan ahli waris ke petugas PATEN.
  2. Petugas PATEN memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Apabila berkas lengkap maka akan diproses lebih lanjut, namun apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada pemohon agar dapat dilengkapi.
  3. Petugas PATEN menyerahkan berkas kepada Kasi Pelum. Kasi Pelum memverifikasi berkas pemohon kemudian diserahkan ke Seksi Tapem.
  4. Kasi Tapem menerima berkas dari Kasi Pelum. Setelah diterima, diverifikasi, diperiksa Kasi Tapem dan diparaf selanjutnya diteruskan ke Sekcam.
  5. Sekcam menerima, memeriksa dan memaraf berkas surat keterangan ahli waris yang telah diparaf Kasi Tapem dan dokumen kelengkapannya serta diteruskan ke Camat.
  6. Camat menandatangani berkas surat keterangan ahli waris yang sudah diparaf Sekcam.
  7. Berkas yang sudah ditandatangani Camat diberi nomor register dan dicap stempel kemudian difotocopy dan diarsipkan satu rangkap oleh staf seksi Tapem.
  8. Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke petugas PATEN untuk diserahkan kepada pemohon.

1 Hari Pengumpulan Berkas

1 Hari Verifikasi Dokumen

1 Hari Penerbitan Surat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)

a. Langsung

Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Talang Muandau

(Ruang Pengaduan)

b. Tidak Langsung

Sarana Pengaduan yang disediakan :

1. Pengaduan Masyarakat dapat mengirimkan SMS ke 1708

Bengkalis (spasi) isi aduan;

2. Website : www.lapor.go.id;

3. Email : kec.talangmuandau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris"