Pemantauan Dugaan Pelanggaran HAM

No. SK: Nomor 14 Tahun 2024

  • Pengguna lauanan melengkapi pengaduan yang berisi
    1. identitas pengadu yang meliputi nama perseorangan/institusi/organisasi/organisasi masyarakat/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat korespondensi/surel
    2. memberikann keterangan dan informasi kronologi peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang dialami meliputi uraian peristiwa, pihak yang diadukan, korban, tempat/locus peristiwa, waktu peristiwa, termasuk upaya penyelesauan yang telah ditempuh
    3. melampirkan barang bukti dan/atau salinan dokumen pendukung pengaduan seperti dokumen yang dikeluarkan oleh instansi dan dokumen lain yang berhubungan sesuai permintaan pemberi layanan
    4. ditujukan ke: Alamat Kantor Komnas HAM RI Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta; Layanan perpesanan Whatsapp di 0812-2679-8880; Surel pengaduan@komnasham.go.id; DUHAM online melalui laman pengaduan.komnasham.go.id; faksimile di 021 - 3925227
  • Pengguna layanan wajib menaati dan mengikuti peraturan yang berlaku d Kantor Komnas HAM RI
    1. -

Layanan Pemantauan Dugaan pelanggaran HAM jangka waktu ditentukan oleh tingkat kesulitan penanganan pengaduan. Pengguna Layanan akan mendapat informasi disetiap prosesnya dan rekomendasi atau penutupan kasus pada saat proses selesai

Tidak dipungut biaya

Surat perkembangan, dan rekomendasi atau penutupan pengaduan

1. Mengisi survei layanan sesuai dengan layanan konsultasi yang diterima dengan akses di surveipengaduan.komnasham.go.id
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Telepon: 021 - 3925230
b. Faksimile: 021 - 39253227
c. email: 021 - 3925227

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store