Pelayanan Pendaftaran Pasien

No. SK: 800/012/SK/PKM.BSA/2023

  • Pasien baru
    1. MEMBAWA FOTOCOPY KARTU KELUARGA (KK) DAN KTP
  • Pasien lama
    1. MEMBAWA KARTU TANDA BEROBAT (KTB)
  • Peserta BPJS
    1. MEMBAWA KARTU BPJS ATAU KK/KTP

  1. PASIEN MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN
  2. PASIEN DUDUK KEMBALI
  3. PASIEN DIPANGGIL SESUAI NOMOR ANTRIAN
  4. PETUGAS MEMPROSES PASIEN SECARA ADMINISTRASI
  5. PETUGAS MENGINPUT DATA PASIEN KE BUKU REGISTER DAN DATA BASE P-CARE UNTUK PASIEN JKN
  6. PASIEN DIPERSILAHKAN DUDUK DI RUANG TUNGGU RUANG TUJUAN

5-10 menit

Bayar Karcis =Rp.15.000 

Pendaftaran pasien

Jl. raya muaradua kisam desa gunung terang kec.buay sandang aji

no.Hp : 085266516950

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien"