Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan

No. SK: 060 / 1256 Tahun 2024

  1. Dalam keadaan gawat darurat/ triase

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Triase dengan survei primer ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Exposure). - Merah : Stabilisasi (survei sekunder bila diiperlukan) - Kuning & Hijau : Survei Sekuder -Hitam : Ruang Jenazah
  3. Penanganan Lanjutan

15 Menit

1.     Pelayanan Kegawat Daruratan Rp. 20.000,-/Tindakan

8.     Ganti Balut Sedang Rp. 


Jasa pemeriksaan kesehatan

1.   Kotak Saran

2.   Telepon Nomor :(0293)491845/08970241300

3.   Email : puskesmas.temanggung@gmail.com

4.   Sosial Media :

a.    Instagram : puskesmas.temanggung

b.   Facebook : Puskesmas_Temanggung

5.   Datang langsung

6.   Menggunakan QR Code

AtauLink https://bit.ly/KritikSaranKepuasan

  • Mekanisme :Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  • Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Temanggung Kabupaten Temanggung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan"