Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

No. SK: 000.8.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pernyataan yang diketahui oleh RT/RW/Kepling
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. tanda lunas PBB

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf mengarahkan kepada Kepala Seksi Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum memeriksa berkas dan memprosesnya/membuat surat keterangan belum pernah menikah dan mengajukan kepada Sekretaris Lurah/Lurah untun menandatangani
  4. Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum melaksanakan registrasi/penomoran surat pada buku agenda surat keluar kemudian Stempel

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

Kantor Lurah Tomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"