Pembuatan Surat Pernyataan Ganti Kerugian

No. SK: 047/KPTS/I/2022 Lampiran V

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Surat dasar (Asli)
  3. Fotocopy KTP-EL pihak pertama
  4. Fotocopy KTP-EL pihak kedua
  5. Fotocopy KTP-EL saksi sempadan
  6. Pengisian blangko SPGR (tersedia di PATEN)
  7. Pengisian blangko surat pernyataan pemilik/penguasaan tanah dan pernyataan tidak bersengketa (tersedia di PATEN)
  8. Pengisian blangko surat pernyataan saksi sempadan (tersedia di PATEN)
  9. Skeet kaat/Peta Situasi Tanah (tersedia di PATEN)
  10. Berita acara pemeriksaan lapangan
  11. Pajak bumi dan bangunan tahun terakhir

  1. Pemohon membawa berkas pembuatan surat pernyataan ganti kerugian (SPGR) ke petugas PATEN.
  2. Petugas PATEN memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Apabila berkas lengkap maka akan diproses lebih lanjut, namun apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada pemohon agar dapat dilengkapi.
  3. Petugas PATEN menyerahkan berkas kepada Kasi Pelum. Kasi Pelum memverifikasi berkas pemohon kemudian diserahkan ke Seksi Tapem.
  4. Kasi Tapem menerima berkas dari Kasi Pelum, setelah diperiksa Kasi Tapem kelengkapannya, selanjutnya dilakukan beberapa proses kegiatan termasuk pemeriksaan ke lapangan. Setelah semua dokumen selesai verifikasi kebenarannya maka dilanjutkan pengisian dan pengetikan surat dan dicetak lalu diparaf dan diserahkan ke Sekcam.
  5. Sekcam menerima, memeriksa dan memaraf berkas blanko SPGR yang telah diparaf Kasi Tapem dan dokumen kelengkapannya serta diteruskan ke Camat.
  6. Camat menandatangani berkas SPGR yang sudah diparaf Sekcam.
  7. Berkas yang sudah ditandatangani Camat diberi nomor register dan dicap stempel kemudian difotocopy dan diarsipkan satu rangkap oleh staf seksi Tapem.
  8. Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke petugas PATEN untuk diserahkan kepada pemohon.

1 Hari Pengumpulan Berkas

3 Hari Verifikasi Berkas

1 Hari Pemeriksaan Lapangan

1 Hari Pengisian data ke blangko

1 Hari Penerbitan Surat Pernyataan Ganti Kerugian

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGR)

a. Langsung

Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Talang Muandau

(Ruang Pengaduan)

b. Tidak Langsung

Sarana Pengaduan yang disediakan :

1. Pengaduan Masyarakat dapat mengirimkan SMS ke 1708

Bengkalis (spasi) isi aduan;

2. Website : www.lapor.go.id;

3. Email : kec.talangmuandau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pernyataan Ganti Kerugian "