Permohonan data pengaduan HAM

No. SK: Nomor 14 Tahun 2024

  • Pengguna layanan mengisi formulir permohonan permintaan data Pengaduan yang berisi:
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi/ dst., dengan menyertakan kontak yang dapat dihubungi dan salinan identitas;
    2. Rincian data yang diminta secara jelas;
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data pengaduan atau surat rekomendasi dari institusi/lembaga terkait;
    4. Melampirkan salinan identitas pemohon yang berlaku.
  • Pengguna layanan menyampaikan permintaan data pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Komnas HAM RI/ Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI/PPID/Unit terkait yang dapat disampaikan melalui :
    1. Pos /Jasa Ekspedisi ke alamat Komnas HAM di Jalan Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat;
    2. Surel di dataaduan@komnasham.go.id;
    3. Layanan perpesanan Whatsapp di 0812-1888-7377;
    4. Online di https://dataaduan.komnasham.go.id ;
  • Data yang diminta oleh pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM.
    1. -
  • Pengguna layanan wajib menggunakan data dengan mencantumkan sumber perolehan data, baik untuk penggunaan pribadi maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    1. -

  1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan permintaan data pengaduan pelanggaran HAM baik melalui unit persuratan, daring, dan aplikasi Smartmap;
  2. PPID melakukan penunjukan/ penugasan kepada unit pemilik data untuk melakukan pengelolaan data;
  3. Unit yang ditunjuk melakukan pengelolaan data serta menyusun surat jawaban disertai dengan lampiran data pengaduan;
  4. Unit yang ditunjuk berkoordinasi dengan pimpinan unit terkait surat jawaban dan hasil data pengaduan yang sudah diolah;
  5. Unit yang ditunjuk kemudian berkoordinasi dengan PPID yang selanjutnya akan menyampaikan informasi data pengaduan kepada pengguna layanan.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  1. Telepon: 021-3925230;
  2. Faksimile: 021-3925227; atau
  3. E-mail: info@komnasham.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pengaduan.komnasham.go.id