Surat Keterangan Kematian

No. SK: 000.8.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW atau Kepling
  2. Surat Kematian dari rumah sakit jika tidak ada surat pernyatan yang diketahui oleh RT/RW/Kepling
  3. Fotocopy KK dan KTP pemohon
  4. tanda bukti lunas PBB

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf mengarahkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum memeriksa kelengkapan berkas dan memprosesnya/Membuat Surat Keterangan kematian kemudian mengajukan kepada Sekretaris Lurah/Lurah untuk menandatangani
  4. Kepomoran surat Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum melaksanakan registrasi/ penomoran surat pada buku agenda surat keluar

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Kantor Lurah tomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"