Surat Keterangan Hilang

No. SK: 000.8.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pernyataan yang Diketahui oleh RT/RW/Kepling
  2. Fotocopy KK , KTP dan berkas lainya yang hilang
  3. Bukti Lunas PBB

  1. Pemohon datang membawa berkar pengajuan
  2. Staf mengarahkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum memeriksa kelengkapan berkas dan memprosesnya/membuat surat keterangan hilang kemudian mengajukakan kepada Sekretaris Lurah/Lurah untuk menandatangani
  4. Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum melaksanakan regristrasi/ menomori surat pada buku agenda surat keluar

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hilang

Kantor Lurah Tomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hilang"