Penerbitan Surat Keterangan Lainnya

No. SK: NOMOR 22 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi KK;
  4. Dokumen Pendukung Surat Keterangan yang dimohon.

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas pelayanan;
  3. Pencatatan pada Buku Register untuk laporan;
  4. Surat Keterangan yang sudah ditandatangani Kepala Seksi Tata Pemerintahan diserahkan ke Pemohon.

Dimulai setelah berkas persyaratan terverifikasi lengkap oleh petugas pelayanan hinnga surat pengantar diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah atau Suami/Istri, Surat Permohonan Santunan Kematian, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah, Surat Keterangan Penghasilan, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan lain-lain.

Kotak Saran, Email: kelurahankedaungbaru@gmail.com, aplikasi Tangerang Live (LAKSA), serta Survei Kepuasan Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Lainnya"