No. SK: Nomor 14 Tahun 2024
Layanan
penerimaan pengaduan dilakukan pemberi
layanan maksimal 1 (satu) jam. Pengguna Layanan akan mendapatkan tanda terima
pengaduan.
Tidak dipungut biaya
Tanda terima pengaduan dan/atau penanganan pengaduan.
1. Mengisi survei layanan sesuai dengan layanan konsultasi yang diterima dengan akses di surveipengaduan.komnasham.go.id
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
a. Telepon: 021-3925230;
b. Faksimile: 021-3925227; atau
c. e-mail: info@komnasham.go.id.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Biro Dukungan Penegakan HAM
Ketua Tim Kerja Dukungan Pelayanan Pengaduan
Ketua Sub Tim Kerja Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan
Ketua Sub Tim Kerja Dukungan Pengelolaan Data Statistik dan Layanan Informasi Penegakan HAM
Ketua Sub Tim Kerja Dukungan Dokumentasi Penegakan HAM