Penerimaan pengaduan HAM

No. SK: Nomor 14 Tahun 2024

  • Pengguna layanan membuat pengaduan secara tertulis yang berisi:
    1. identitas pengadu yang meliputi nama perseorangan/institusi/organisasi/organisasi masyarakat/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat korespondensi/surel;
    2. informasi kronologi peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang dialami meliputi uraian peristiwa, pihak yang diadukan, korban, tempat/locus peristiwa, waktu peristiwa, termasuk upaya penyelesaian yang telah ditempuh;
    3. melampirkan fotokopi surat kuasa jika pengadu merupakan kuasa dari korban;
    4. melampirkan fotokopi identitas korban berupa tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku;
    5. melampirkan fotokopi dokumen pendukung pengaduan seperti dokumen yang dikeluarkan oleh instansi.
  • Dokumen tersebut ditujukan ke:
    1. Alamat Kantor Komnas HAM RI Jl. Latuharhary No. 4 B Mentang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
    2. Alamat Kantor Komnas HAM RI Jl. Latuharhary No. 4 B Mentang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
    3. Surel pengaduan@komnasham.go.id;
    4. DUHAM online melalui laman pengaduan.komnasham.go.id; atau
    5. Faksimile di 021-3925227

  • Penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran HAM secara datang langsung dan layanan perpesanan Whatsapp:
    1. Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan ke Bidang Pelayanan Pengaduan melalui kanal yang tersedia dengan membawa/melampirkan persyaratan yang diperlukan;
    2. Analis Pengaduan menerima Identitas Pengguna Layanan dan kronologi peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, serta dokumen pendukung untuk dianalisa
    3. Analis Pengaduan memberikan arahan kepada Pengguna layanan terkait materi pengaduan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM maupun sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999
    4. Mendata hasil pengaduan ke Bank Data Aduan Komnas HAM agar dapat terlacak
    5. Analis Pengaduan memberikan tanda terima berkas pengaduan kepada Pengguna Layanan.

Layanan penerimaan pengaduan dilakukan  pemberi layanan maksimal 1 (satu) jam. Pengguna Layanan akan mendapatkan tanda terima pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pengaduan dan/atau penanganan pengaduan.

1. Mengisi survei layanan sesuai dengan layanan konsultasi yang diterima dengan akses di surveipengaduan.komnasham.go.id

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

a.     Telepon: 021-3925230;

b.     Faksimile: 021-3925227; atau

       c. e-mail: info@komnasham.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pengaduan.komnasham.go.id