standar pelayanan tindakan dan gawat darurat

No. SK: 445/010/PKM-RUMTENG/SK/I/2024

  1. pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan perda
  3. pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. pasien pengunjung menunggu panggilan dari poli ruangan yang dituju
  2. pasien pengunjung akan dilayani oleh dokter petugas medis yang bertugas
  3. setelah selesai diperiksa Pasien pengunjung akan diberikan resep rujukan internal rujukan eksternal

5 Menit

Tidak dipungut biaya

standar pelayanan tindakan dan gawat darurat

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan tindakan dan gawat darurat"