Standar Pelayanan Surat Keterangan Satu Orang Yang Sama

No. SK: : 188.4/20/SPGN

  1. a. Surat Pengantar RT;
  2. b. Fotokopi KTP dan KK pemohon;
  3. c. Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemohon dengan dibubuhi materai Rp10.000,00
  4. d. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan.
  5. e. Dokumen pendukung lainnya yang memuat perbedaan identitas, seperti: Akta Kelahiran, Ijazah.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id 2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan; 3. Proses pembuatan Surat Keterangan 4. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan; 5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

60 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

a.    Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

b.    Nomor telepon : 081346262516

c.    Surat : sepingganinduk@gmail.com

e.    Situs web : sepinggan.balikpapan.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online