Pembuatan Surat Rekomendasi Keramaian

No. SK: 047/KPTS/I/2022 Lampiran IV

  1. Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa setempat
  2. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000 (Pemohon)
  3. Fotocopy KTP-EL yang bermohon atau pihak keluarga yang melaksanakan hajatan
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang melaksanakan hajatan/acara/kegiatan

  1. Pemohon membawa berkas pembuatan surat rekomendasi keramaian ke petugas PATEN
  2. Petugas PATEN memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Apabila berkas lengkap maka akan diproses lebih lanjut, namun apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada pemohon agar dapat dilengkapi.
  3. Petugas PATEN menyerahkan berkas kepada Kasi Pelum. Kasi Pelum memverifikasi berkas pemohon kemudian diserahkan ke Seksi Trantib.
  4. Kasi Trantib menerima berkas dari Kasi Pelum, setelah diperiksa Kasi Trantib lalu dibuatlah surat rekomendasi keramaian dan diparaf lalu diserahkan ke Sekcam.
  5. Sekcam menerima, memeriksa dan memaraf berkas surat rekomendasi keramaian yang telah diparaf Kasi Trantib dan dokumen kelengkapannya serta diteruskan ke Camat.
  6. Camat menandatangani berkas surat rekomendasi keramaian yang sudah diparaf Sekcam.
  7. Berkas yang sudah ditandatangani Camat diberi nomor register dan dicap stempel kemudian difotocopy dan diarsipkan satu rangkap oleh staf seksi Trantib.
  8. Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke petugas PATEN untuk diserahkan kepada pemohon.

1 Hari Pengumpulan berkas, verifikasi dan penerbitan surat rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Keramaian

a. Langsung

Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Talang

Muandau (Ruang Pengaduan)

b. Tidak Langsung

Sarana Pengaduan yang disediakan :

1. Pengaduan Masyarakat dapat mengirimkan SMS ke 1708

Bengkalis (spasi) isi aduan;

2. Website : www.lapor.go.id;

3. Email : kec.talangmuandau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Keramaian"